MENYALAHI PROSEDUR PEMANGGILAN DAN DIDUGA MEMAKAI BUKTI PALSU HAKIM & JURUSITA PENGGANTI DILAPORKAN KE BAWAS MA
Bekasi berita7news.com
Merasa di perlakukan tidak adil hakim dan panitera
pengganti pengadilan agama Cikarang di adukan ke Bawas MA RI
Pengadilan Agama yang semestinya di jalankan dengan
menjujung tinggi nilai nilai Agama yang lurus berlandaskan ke Tuhanan yang maha
suci.namun pada kenyataanya proses perjalananya dijalankanya dengan cara-cara
yang tidak lazim .ungkap pa.desy
Hingga akhir nya saya mengadukan oknum jurusita pengganti.dan
juga hakim ke Bawas MA RI dalam proses perkara perdata no 1053.pd tgl 3 maret
2017
Alhamdulillah di jawab oleh pihak banwas .tgl 4 juli 2017
banwas mengundang saya dilantai 2 PA.Agama Cikarang.
Dalam sesi tanya jawab yang saya adukan jurusita penganti dan
hakim ketua persidangan.yang antara lain
1. tidak pernah mendapat surat panggilan relaas 1.2. bahkan
aparat desa pun tidak pernah menerima .panggilan 3 ada namun setelah sidang
sudah diputuskan
2.aneh nya adanya surat panggilan relas 1.2 dan 3 ganda
yang di tanda tangani oleh staf desa yang bernama Fadli dan yanti.di desa
cijengkol setu kabupaten bekasi .namun setelah di ferivikasi tidak ada nama
staff tersebut di kantor desa cijengkol.di menggunakan bukti Palsu di
persidangan.
3.Teti rusdiyanti profesi sebagai guru.pns tidak pernah mengurus
izin ke satuan atasnya yaitu dinas pendidikan secara benar.akan tetapi sidang
tetap di teruskan
Di bantu kepala desa dengan membuat pernyataan
bermaterai menyatakan dengan keras tidak ada pegawai desa yg bernama
yanti dan fadli dan kepala desa tidak pernah menandatangani surat panggilan
atas pa dessy.
point Itulah yg saya sampaikan kepada banwas. Harapan pa
dessy kepada 4 anggota banwas MA.Ri .yang memeriksa dapat Memproses secara
adil dan yang terbukti bersalah di berikan sanksi.bila perlu di
pecat..demi harumnya peradilan dan tegaknya keadilan yg mengatas namakan
agama berlandaskan ke Tuhanan YME .ungkapnya kepada demokrasi
news
Mencoba meminta tanggapan melalui humas PA cikarang namun tidak
ada di tempat. di terima oleh panitera Dede supriadi yang baru mejabat kurang
lebih 3 bulan mengatakan bahwa prosedur yang di lakukan Ahmad jamallulayl
panitera pengganti memang salah.
namun dengan demikian banwas sudah hadir untuk memeriksa dan kami pengadilan agama cikarang hanya menunggu hasil putusan .berupa sanksi ataupun tidak.*hs
namun dengan demikian banwas sudah hadir untuk memeriksa dan kami pengadilan agama cikarang hanya menunggu hasil putusan .berupa sanksi ataupun tidak.*hs
Komentar